141 orang Peserta ‘pesta seks gay' di gelandang ke kantor polisi dalam keadaan telanjang,' tindakan polisi dikecam'


Kepolisian Metro Jakarta Utara menangkap ratusan pria yang diduga terlibat dalam pesta seks gay di sebuah pusat kebugaran di kawasan Kelapa Gading, Minggu (21/05) malam.

Kepala Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan sebanyak "141 pria dibawa ke Polres Jakarta Utara" setelah kepolisian menggerebek Gym Atlantis di Ruko Permata Kelapa Gading.
Tempat itu, menurut Argo, diduga menggelar pesta seks antara kaum homoseksual yang menampilkan acara melucuti pakaian atau striptease. "Ada striptease pria, ada yang sedang onani," ujarnya.
Kepolisian juga menemukan praktik seks orgy atau hubungan seksual beramai-ramai.
Sejauh ini kepolisian menduga terjadi praktik pelacuran terselubung mengingat setiap orang dikenai tarif Rp185.000 untuk menghadiri acara.
Kepada ratusan pria itu, kepolisian akan menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2008 tentang pornografi.
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Dwiyono, mengatakan telah menetapkan 10 tersangka, yang mencakup pemilik pusat kebugaran, dua kasir, dan seorang petugas keamanan. Selain itu ada empat pelaku striptease dan dua orang tamu yang ikut striptease. Adapun sebanyak 131 orang lainnya kini masih menjalani pemeriksaan.
Pemilik pusat kebugaran, dua kasir, dan seorang petugas keamanan dikenakan Pasal 30 juncto pasal 4 ayat (2) UU 44/2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar. Mereka disangkakan pasal tersebut karena dituding berperan sebagai penyedia sarana dan prasarana tempat hiburan dalam jasa pornografi.
Sementara empat pelaku striptease dan dua orang tamu yang ikut striptease dikenakan Pasal 36 juncto pasal 10 UU 44/2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. Para penari striptease dan dua pengunjung disangkakan pasal tersebut karena mempertontonkan diri dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan atau bermuatan pornografi.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi, mengatakan razia dilakukan beberapa saat setelah pesta dimulai pukul 19.30 WIB.
Menurutnya, ada ragam wujud kegiatan di ruko tiga lantai tersebut. Selain melatih kebugaran di lantai pertama, pengunjung dapat menyaksikan acara striptease kaum gay di lantai dua, serta berendam dan melakukan aktivitas homoseksual di lantai tiga.


Kalangan pegiat hak asasi manusia mengecam tindakan kepolisian yang menangkap 141 orang atas dugaan terlibat dalam 'pesta seks gay' di sebuah pusat kebugaran di Jakarta Utara, pada Minggu (21/05).
Koalisi advokasi untuk tindak Kekerasan terhadap kelompok minoritas identitas dan seksual menilai, kepolisian telah melakukan 'penangkapan sewenang-wenang' dengan menelanjangi para korban. Sesampai di kantor polisi, sejumlah korban digiring untuk diperiksa tanpa mengenakan pakaian, walau mereka didampingi oleh kuasa hukum.
"Para korban tetap diperlakukan secara sewenang-wenang oleh kepolisian setempat dengan memotret para korban dalam kondisi tidak berbusana dan menyebarkan foto tersebut hingga menyebar viral baik melalui pesan singkat, media sosial maupun pemberitaan. Tindakan tersebut adalah tindakan sewenang-wenang dan menurunkan derajat kemanusiaan para korban," sebut koalisi itu.
Senada dengan koalisi advokasi, aktivis kelompok LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) Hartoyo, menyesalkan beredarnya identitas lengkap para pengunjung.
"Kok bisa fotonya disebar? Kami harus sembunyi-sembunyi, tidak pernah diberikan tempat yang aman buat kami. Padahal, seksualitas itu adalah hak dasar manusia. Ini bukan soal moral, ini soal dimana hak dasar kami sebagai manusia itu tidak pernah diberikan, bahkan distigma sebagai penyimpangan, dikejar-kejar," kata Hartoyo 


Penangkapan terhadap kaum gay telah beberapa kali terjadi sepanjang tahun ini di berbagai daerah di Indonesia.
Pada Maret lalu, dua pria di Banda Aceh ditangkap oleh warga lantaran dituding melakukan hubungan seks sesama jenis. Mereka dihukum masing-masing 85 kali cambuk oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, 17 Mei 2017.
Kemudian, pada April 2017, sebanyak 14 orang digrebek dalam acara yang disebut pesta seks gay di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur. Sebanyak delapan orang dijadikan tersangka melalui pasal UU Pornografi tahun 2008 dan juga UU Informasi dan Transaksi Elektronik, ITE




Previous
Next Post »